Surprise Me!

[FULL] Putusan Sela Yohan Suryanto di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

2023-07-18 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, (18/7/2023), menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto. <br /> <br />Majelis Hakim mengatakan sidang terdakwa Yohan Suryanto dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kemudian berlanjut ke tahap pembuktian. <br /> <br />"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim pada Selasa, (18/7/2023). <br /> <br />"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yohan Suryanto," lanjutnya. <br /> <br /> <br />Baca Juga [FULL] Sidang Putusan Sela Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo di https://www.kompas.tv/video/426814/full-sidang-putusan-sela-johnny-g-plate-terkait-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426820/full-putusan-sela-yohan-suryanto-di-sidang-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo

Buy Now on CodeCanyon